TRANSBOJONEGORO.COM – Distribusi Pupuk bersubsidi melalui kios di maksutkan agar kebutuhan pupuk petani bisa terpenuhi, disamping itu untuk meminimalisir penjualan pupuk keluar daerah,
Subsidi pupuk dari pemerintah yang dialokasikan dari APBN merupakan upaya untuk mensejaherakan petani. dalam rangka meningkatkan swasembada pangan bangsa indonesia,
Namun langkah pemerintah itu tudak sejalan dengan apa yang dialami petani desa karangdowo kecamatan sumberrejo, bojonegoro, yang merasa kesulitan mendapat pupuk jelang musim tanam ke dua th 2019 ini, pasalnya jatah pupuk desa setempat diduga dijual ke luar desa, oleh kios desa setempat, sehingga kebutuhan pupuk untuk desa karangdowo tidak terpenuhi,
Seperti yang diungkapkan Br dan Rs petani asal desa karangdowo kecamatan sumberrejo ini mengatakan untuk mendapatkan pupuk dia harus bersitegang dulu dengan kios, sebab berulang kali kios selalu mengatakan kalau pupuk sudah habis, 11/5/2019.
“Tak jarang petani desa setempat harus membeli pupuk ke luar desa, meski dengan harga yang melambung tinggi tetap dibeli, karena pupuk merupakan kebutuhan utama saat musim tanam ini.” ungkap petani pada transbojonegoro.com
Menurutnya kelangkaan pupuk didesa karangdowo ini diduga, karena ulah kios, sebagian jatah pupuk untuk desa tersebut dijual keluar desa, sehingga mengakibatkan petani desa setempat kesulitan untuk mendapat pupuk, “Terangnya”.
Kejadian seperti sudah berlangsung lama, distribusi pupuk dari kios langsung ke petani tanpa melalui kelompok ini, membuat leluasa kios untuk bermain, dengan sengaja menjual sebagian pupuk bersubsidi ini ke luar desa, dan diatas HET ( Harga Eceran Tertinggi).
Dari sumber yang berhasil dihimpun transbojonegoro.com, harga pupuk dikios desa karangdowo
UREA : 105, ZA : 100, SP 36 : 125 – 140
Regulasi penyaluran pupuk Th 2019
diatur dalam KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 04/Kpts/RC.210/B/02/2019
- Perbup No 77 Th 2016.