[irp]
[irp]
Lamongan, TRANSBOJONEGORO.COM – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
[irp]
[irp]
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.
Terkait oknum PNS yang betugas sebagai Juru di UPT Pengairan, yang sekaligus PJ Kepala desa, yang diduga turut bermain dalam proyek pembangunan, bahkan menjadi pemborong, ini dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), hal semacam itu pula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat,
[irp]
[irp]
Sebab Pengusaha pengadaan barang dan jasa saat ini sudah tergabung dalam organisasi, kontruksi, dalam Kadin dan Asosiasi Kontruksi.
Untuk mengantisipasi perlu tindakan yang tegas dari pihak – pihak terkait.(BM-Red)