TRANSBOJONEGORO.COM – PT Bojonegoro Jaya Sentosa, yang berada di Jalan raya babat – Bojonegoro Desa/Kecamatan Baureno Bojonegoro, merupakan industri mainan anak anak, dan sudah beroperasi hampir satu tahun ini, diduga belum kantongi izin UKL-UPL, beberapa hari yang lalu pabrik tersebut juga diprotes warga lantaran tidak merekrut tenaga kerja warga setempat.
Selain itu, telusur transbojonegoro.com pabrik industri mainan anak yang terletak di jalan raya desa Baureno itu, diduga juga belum mengantongi izin UKL-UPL. kendati demikian pabrik tersebut tetap beroperasi, dan sudah berjalan sekitar 10 bulan.
[irp]
[irp]
Senentara Handoyo Pengawas PT Baureno Jaya Sentosa, mengatakan kalau izin UKL-UPL masih dalam proses pengajuan “Katanya”11/10.2019.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
[irp]
[irp]
Regulasi UKL-UPL tertuang dalam :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Izin Lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.
[irp]
[irp]
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.(BM/Munir)