Pekerjaan Bronjong Di Ruas Sumberrejo Kedungadem Diduga Proyek Siluman

  • Whatsapp

TRANSBOJONEGORO.COM – Dalam dunia arsitektur dan konstruksi, ada sebuah istilah yaitu bronjong. Bronjong atau biasa disebut juga sebagai gabion ini merupakan sebuah konstruksi dasar untuk sebuah bangunan atau tanggul.

Bronjong adalah anyaman kawat baja yang dilapisi dengan seng atau galvanis. Anyaman kawat baja ini membentuk sebuah kotak atau balok. Bagian dalamnya diisi dengan batu-batu berukuran besar untuk mencegah erosi.

Bacaan Lainnya

Biasanya dipasang pada area tebing atau tepi sungai yang menjalani pekerjaan normalisasi serta untuk mengatasi gerusan akibat arus sungai.

[irp]

[irp]

Dari sekian banyaknya pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2019 ini, salah satunya adalah pekerjaan bronjong, seperti pekerjaan Bronjong yang berlokasi di ruas jalan poros Kecamatan sumberrejo – Kedungadem, tepatnya di depan PUSKESMAS dusun Banjarsari Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro, pekerjaan tersebut diduga proyek siluman, pasalnya dalam pengerjaan bronjong, tidak terpasang papan proyek, seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik, Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

[irp]

[irp]

Tentang pemasangan papan nama proyek dalam kegiatan pekerjaan proyek adalah sebuah keharusan, yang sudah diatur dalam peraturan mentri, selain regulasi diatas, sesuai undang undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap kegiatan pekerjaan proyek yang di biayai uang negara yang di kutip dari pajak rakyat.

Tak hanya itu, pantauan transbojonegoro.com dilokasi pekerjaan yang hampir selesai itu, Material batu yang dipakai untuk Bronjong tersebut diduga batu oplosan, (batu keras campur pedel), atau batu dengan kualitas rendah bahkan terlihat batu yang berukuran kecil, di lapisan paling atas.

Lazimnya kontruksi bronjong matreal batu yang diijinkan harus terdiri dari batu yang bersih, keras dan dapat tahan lama, berbentuk bulat atau persegi. dengan ukuran antara 15 cm – 25 cm ( toleransi 5% ) dan sekurang-kurangnya 85% dari batuan yang digunakan harus mempunyai ukuran yang sama atau lebih besar dari ukuran tersebut serta tidak boleh ada batuan yang diijinkan melewati lubang anyaman.

[irp]

[irp]

Salah satu warga yang berhasil ditemui transbojonegoro.com dilokasi pekerjaan mengatakan jika sejak dimulainya pekerjaan bronjong hingga sudah hampir finish itu dirinya tidak melihat adanya papan proyek, serta dalam pelaksanaanya batu yang digunakan diduga batu oplosan”Katanya.

“Saya nggak tau mas pekerjaan ini berapa anggaranya, sebab tidak ada papan proyek,”Ucapnya.18/12/2019.

Kurangnya pengawasan pihak terkait, diduga menjadi faktor utama rendahnya mutu dan kualitas pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada dari pihak penyedia jasa yang bisa di hubungi,(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *