TRANSBOJONEGORO.COM -Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian integral program perbaikan kondisi dan lingkungan kerja, yang mempunyai arti yang sangat penting baik untuk mencegah kecelakaan kerja maupun untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.
K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
[irp]
[irp]
Namun lain halnya dengan pekerjaan peningkatan jalan Rigid beton, Sumberrejo – Kanor, minimnya rambu rambu di lokasi pekerjaan peningkatan jalan tersebut, doduga abaikan K3 (Keselmatan, Kesehatan, Kerja), sehingga dapat membahayakan pengguna jalan, pasalnya besi tulangan dan besi beskos di lokasi pekerjaan tersebut dukhawatirkan dapat membayakan pengguna jalan.
Salah satu pengguna jalan yang bsetiap hari melintas diruas tersebut yang mengungkapkan, proyek sudah berjalan hampir dua bukan, namun untuk rambu – rambu sangat minim seperti nampak pada besi pemyambung yang terlihat dan tidak ada garis line ini bisa membahayakan pengguna jalan lebih- lebih pada saat malam hari.
[irp]
[irp]
“Pekerja hanya memasang rambu- rambu ala kadarnya dan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” katanya Pada (10/7).
Menurutnya memang terlihat sangat sepele soal rambu rambu dan garis line, akan tetapi perlu mendapat perhatian terutama pihak penyedia jasa, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan mengingat anggaran untuk proyek tersebut juga tidak sedikit, yakni milyaran rupiah”.Pungkasnya.
Hingga berita ini tayang management PT Gala Karya selaku pemenag tender untuk dihubungi terkait hal tersebut.
Perlu diketahui Dibuatnya K3 secara tersirat tertera dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang pedoman Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum, dan juga Pedoman Pelaksanaan K3 bidang Konstruksi Jalan dan Jembatan.(Red)