Foto Kantor Desa Duwel Kecamatan Kedungadem Bojonegoro yang masih dalam pengerjaan
TRANSBOJONEGORO.COM – Pembangunan kantor balai desa duwel kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, yang diduga dikerjakan pihak ke ke3, kini menyeruak, pasalnya dalam pengerjaan pembangunan kantor desa tersebut beberapa tukang yang bukan warga setempat, yang disinyalir bawaan pihak rekanan.
Tak hanya itu, terhendusnya indikasi pengerjaan kantor desa oleh pihak ketiga, setelah wartawan konfirmasi ke Sungkono Bendahara Timlak, saat ditanya soal anggaran dan sumber anggaran pihaknya tadak tahu menahu.
Bahkan keluar masuknya belanja untuk pengerjaan kantor desa tersebut ia juga tidak mengetahuinya.
[irp]
[irp]
Senada Ketua timlak Saji saat di konfirmasi wartawan melalui Whatsappnya, tidak tau soal besaran anggaran, yang ia tahu anggaran pembangunan kantor desa bersumber dari Silpa 2019, bahkan dia menyarankan supaya wartawan konfirmasi ke kades.6/7.
Sementara Kepala desa duwel saat di konfirmasi wartawan terkait pekerjaan kantor desanya itu nggan berkomentar.
Untuk mensiasati supaya pengerjaan kantor desa seolah dikerjakan Timlak, secara bergantian warga dilibatkan untuk ikut bekerja meskipun hanya sebagai pekerja kasar (Kuli).
Pembangunan kantor desa yang menelan anggaran kisaran 450 juta tersebut semakin menguatkan didugaan jika di kerjakan pihak ketiga.
Hal tersebut, jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29,
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Di Desa, sehingga berdampak pada tata kelola keuangan maupun mekanisme pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu pengerjaan kantor desa tersebut diduga menyalahi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 TAHUN 2019 Tentang
Pedoman apenyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.(Red)