Terkait Masalah Izin Tower Protelindo, LSM AKRAM Lakukan Aksi di Depan Kantor PTSP

  • Whatsapp

JAMBI | MMCNEWS – Aksi yang dilakukan oleh Lsm Akram di depan Kantor PTSP kota Jambi terkait masalah Pembangunan Tower Protelindo yang berada di jalan Kol M Taher RT 14 Kel Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dalam orasi didepan kantor PTSP kota Jambi Amir Akbar, selaku ketua Lsm Akram meminta untuk bisa bertemu dengan kepala PTSP Jambi Fahmi, guna menyampaikan laporan dari salah satu warga yang bernama Agus Wijaya. Karena selama pembangunan tower Protelindo saudara Agus Wijaya belum pernah ada pemberitahuan akan adanya pembangunan tower Protelindo.

Bacaan Lainnya

Selesai orasi, LSM Akram yang diketua Amir Akbar dipersilahkan menjumpai Kadis PTSP Fahmi di ruanganya, Amir Akbar yang didampingi oleh Agus Wijaya, mempertanyan arsip izin pembangunan tower.

Arsip yang dimaksud tidak ditemukan padahal sudah dibongkar, “semua arsip tower telah kami cari, namun tidak ketemu,” jawab anak buah Fahmi kadis PTSP.

Fahmi berjanji kalau besok akan memberikan informasi terkait permasalahan izin ini lebih lanjut.

Orasi berpindah kekantor perumahan pemukiman (Perkim) Kota Jambi, disini kadis Maruzar, menyambut kedatangan dari Lsm Akram, dalam hal ini Amir Akbar menanyakan permasalahan izin tower Protelindo yang terletak di RT 14 Kel Pakuan baru, Kecamatan Jambi Selatan.

Kadis Perkim Maruzar, mengaku terkejut akan izin yang dibawa oleh Amir Akbar, yang ternyata berbeda dengan izin yang ada pada dinas Perkim. “Mungkin pihak PTSP salah ketik jawab,” Maruzar.

Padahal itu print out dari PTSP yang beralamat di RT 05 Kel Pakuan baru kec Jambi Selatan kota Jambi.

Ketika ditanya masalah pemanggilan orang Protelindo yang disurati oleh pihak Perkim untuk datang ke Jambi terkait masalah izin ini Kadis Maruzar tidak memberi jawaban.

Agus Wijaya berharap dari pihak Perkim untuk memanggil pihak Tower Protelindo agar bisa duduk bersama dalam masalah izin lingkungan, karena tanah yang dibangun tower Protelindo ini bersebelahan dengan tanah Agus Wijaya.

Diakir pertemuan,Kadis Maruzar meminta waktu satu Minggu untuk memanggil pihak Tower Protelindo. (ZOEL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *