LAHAT | MMCNEWS – Terkait hasil pekerjaan PT/CV Serunting Sakti pada Satuan Kerja Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten Lahat pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Desa Prabu Menang, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat APBD Tahun 2021 Aspirasi dari anggota DPRD Lahat Davil II senilai rp 666.480.145,51 dengan Pagu Rp 678.996.930, 00 HPS, Rp 678.996.000,00 diduga hanya untuk kepentingan pejabat dan tidak ada Azas Manfaat, Mubazir (25 Februari 2022).
Ketua Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Saryono Anwar S. Sos, didampingi Sekretaris Hadili Hasibuan. SE kepada MMCNEWS mengatakan telah menyampaikan Surat Laporan kepada Dinas PUPR Lahat pada No : 1034/GRPK-RI/II/2022 Tentang Konfirmasi hak Jawab (Informasi Keterbukaan Publik) mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 terkait proyek di atas.
“Pekerjaan Proyek yang ada sepajang 160 meter dan Lebar 4 meter diduga telah dikerjakan asal – asalan, di lokasi proyek tidak dipasang papan nama proyek, pada permukaan badan jalan banyak yang tidak dilapisi aspal, diduga Dinas PUPR Lahat ada kerjasama, konkalingkong persekongkolan jahat dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) saat melakukan Tender, serta dibangun di atas Tanah milik PT. KAI Lahat yang belum jelas status pengunaan Aset PT. KAI, sehingga GRPK -RI memberi waktu 2×24 Jam bila tidak ada Klarifikasi sebagai bukti awal Laporan akan di Lanjutkan ke Proses Hukum,” tegas Saryono.
Dalam pantauan awak media di lapangan, lokasi pekerjaan Jalan Lingkar Desa Prabu Menang hanya dikerjakan di seputaran rumah salah satu oknum Anggota DPRD Lahat berinisial (Yun), hal ini kuat indikasi adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) diatur dalam Undang undang RI No. 31 Tahun 1999. (Mar-Nov)