Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa  Matawai Maringu, Disoal Warga

  • Whatsapp

SUMBA TIMUR | MMCNEWS – Ada aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa, tidak bisa semena-mena. Namun apa yang dilakukan kepala desa terpilih Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur. Dianggap melakukan hal yang dianggap bertolak belakang.

Pasalnya, Ia memberhentikan perangkat desa, tidak memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Bacaan Lainnya

Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Salah seorang  korban diberhentikan  Habuku Damu Wilu, merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut, ia mengaku bahwa kepala desa baru memberhentikan perangkat desa lama tanpa melakukan berbagai pertimbangan dan tanpa melalukan sosialisasi, dan usulan ke Camat Kahaungu Eti, sebagai mana yang tercatat dalam kemendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Karena pemberhentian saya di luar dari prosedur, maka tidak ada alasan lagi bagi Kades untuk tidak mengaktifkan kembali saya sebagai perangkat ,” tuturnya Habuku yang sebelum diberhentikan menjabat sebagai  kepala urusan umum dan perencanaan.

“Perangkat desa yang dilantik/dikukuhkan pada tanggal 24/01/2022. Ada beberapa yang  tidak memenuhi persyaratan umum maupun khusus sebagaimana yang tercatat dalam UU, salah satu ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) yang diangkat menjadi aparat desa, tanpa melakukan berbagai prosedur sebagai mana mestinya,” tambahnya.

Ia berharap, keadilan harus ditegakkan supaya aturan yang ada diluruskan tanpa disalah gunakan oleh mereka yang memiliki jabatan di pemerintahan.

“Karena putusan Kades Matawai Maringu itu cacat hukum, tidak sesuai dengan kemendagri dan perda no.3 tahun 2018,
maka kita bermaksud melaporkan putusan kepala desa yang dlakukan secara sepihak ke PTUN, untuk menguji keabsahan surat pemecatan,” pungkasnya.

Sementara itu sampai berita ini di publish Kepala Desa Matawai Maringu, tidak mau memberi keterangan saat saat awak media menemuinya. (Umbu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *