foto : Saksi Korban Penganiayaan Hasamoni Lahagu dan Oni Verliana Telaumbanua Hari ini di Periksa Polsek Mandehe,16 Mar 2022.
NIAS BARAT | MMCNEWS — Kasus Penganiayaan yang menimpa HL dan OT Warga Desa Lahagu yang sempat viral beberapa pekan lalu, hari ini 15/03/22 Saksi korban dimintai keterangan di Polsek Mandehe setelah dilaporkan oleh korban pada tanggal 25/02/22.dengan nomor polisi STPLP/06/II/2022/NS-Ndehe.
Diketahui korban HL telah melaporkan penganiayaan terhadap dirinya dan juga istrinya OT oleh diduga pelaku atas nama alias AL dan NG yang juga merupakan istri diduga pelaku yang mana diketahui Alias NG ini adalah bekerja sebagai ASN di wilayah kerja pemerintahan kabupaten Nias Barat.
Beberapa waktu sebelumnya Korban OT yang juga merupakan Istri HL yang mengaku sebagai korban bersama suaminya menuturkan kepada awak media kronologi yang menimpa mereka bahwa terjadi ketika sedang duduk sejenak di salah satu rumah warga desa Lahagu setelah turun dari motor bersama istrinya OT tiba tiba datang AL terduga pelaku turun dari motor yang dikendarainya bersama istrinya NG lalu menghampiri HL dan menanyakan apakah kamu temannya yang berboncengan di motor itu tadi? Lalu Korban HL menjawab “iya” jawabnya.
Begitu mendengar jawaban Korban HL, terduga pelaku AL Langsung menumbuk korban HL mengenai mata bagian kiri dan kanan korban HL hingga jatuh kelantai dan tidak sadarkan diri selama beberapa menit.
Setelah itu, istri korban datang mengajak suaminya pulang kerumahnya tetapi AL bersama istrinya NG menghampiri istri korban tersebut lalu istri korban Bertanya ke AL kenapa memukul HL namun AL tidak menjawab akan tetapi Langsung memukulinya dengan tangan mengenai mata kirinya.
Kemudian datang lagi NG istri dari AL ikut menampar OT mengenai matanya bagian kiri, di jelaskan OT korban bersama suaminya HL.
Sonni Lahagu, SE Ketua LSM GEMANTARA RAYA Kabupaten Nias, mendampingi pihak korban kasus penganiayaan tersebut dimana dalam Kasus tersebut telah menerima hak kuasa dari Korban secara resmi dari korban untuk membantu korban dalam kepentingan hukum mengatakan” Kasus ini harus dituntaskan, korban berhak mendapatkan keadilan Hukum dan terduga pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, karna hukum itu berlaku bagi siapapun yang melanggarnya tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dilanjutkannya bahwa kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat dalam kasus ini kita siap mendampingi korban sampai masalah ini dapat ditemui titik terangnya hingga tuntas, tutur Sonni.(Y.war)