Pemerintah Dianggap Telah Mengeksploitasi Tradisi Nusantara Untuk Mencari Keuntungan, dan Kurangnya Pengawasan

  • Whatsapp

Banyuwangi || Di warung kopi sambil menikmati angin segar Ketua Umum Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) sapaan Raden, yang di kelilingi para awak media, mengkritik keras kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang membuka izin untuk industri minuman keras (miras). Pemerintah dianggap telah mengeksploitasi tradisi nusantara untuk mencari keuntungan, dan kurangnya pengawasan.

Menurut Raden, pemerintah jangan memanfaatkan tradisi-tradisi tersebut untuk mencari keuntungan.

Bacaan Lainnya

“Jadi jangan dianggap bahwa kalau ada tradisi itu maka berarti mabuk-mabuk itu ada juga di dalam kultur itu kan. Dan ini kacaunya cara melihatnya pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raden menilai bahwa tradisi maupun ritual mengonsumsi miras hanya sebagai local atau kearifan lokal, namun bukan berarti pemerintah seenaknya bisa mengeruk devisa dari tradisi tersebut.

“Jadi bagian ritual itu adalah local (kearifan lokal), ini pemerintah mengeksploitasi lokal itu untuk menutup kegagalan menfaat anggaran, kan ini persoalannya. Jadi yang mabuk pemerintah yang bakal disalahin rakyat jadinya kan,” tegasnya pentolan SNI. Juma’at 27/05/22

Masih kata Raden. “Coba kita lihat maraknya pemberitaan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, sampai heran saya, dimana pengawasannya coba, diperkampungan, di masjid, ranah pendidikan, seolah-olah Miras seperti sayuran dijual dipasar raya, tapi kalau ada orang yang berbuat kejahatan karena efek miras itu, langsung diangkut disalahkan dan di penjarakan. bagi saya inilah yang disebut mencari keuntungan diatas kehancuran generasi bangsa.

Selain itu, Raden juga menyoroti berbagai aksi kejahatan sering kali dipengaruhi akibat mengonsumsi miras.

“Minuman keras menjadi problem kita, kriminalitas, karena disponsori oleh kapital, begitu investasinya dibuka dengan sendirinya berlaku prinsip pasar, ada produksi maka akan ada promosi, dan itu membahayakan karena kemampuan aparat untuk mengawasi buruk,” paparnya,

Lebih lanjut, Raden kembali menegaskan bahwa pemerintah menjadikan minuman keras itu sebagai konsumsi yang bukan sekadar legal tapi juga dimaksudkan untuk menghasilkan peningkatan ekonomi,

“Jadi etikanya itu yang buruk, yaitu mencari devisa dengan memabukan orang, itu persoalannya pemerintah jangan ekspoitasi itu,” jelasnya.

“Poinya saya adalah pemerintah mengeksploitasi local itu seolah-olah itu dibenarkan untuk dijadikan tambang duit pemerintah, itu buruknya,” imbuh Raden.

“Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu,

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).”tutup Raden Selaku ketua umum SNI. (tim)

Sumber Berita : Raden Teguh F.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *